13 Ribu Praktisi Ikuti Praktisi Mengajar pada 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendorong keterlibatan praktisi dalam pembelajaran melalui program Praktisi Mengajar.

Program tersebut akan dimulai pada semester ini.

“Untuk tahun awal sudah ada 23 ribu praktisi yang mendaftar, sedangkan yang terverifikasi sebanyak 13 ribu praktisi yang akan diserap pada 7 ribu program mata kuliah,” ujar Manajer Praktisi Onboarding Program Praktisi Mengajar Kemendikbudristek, Adrian Bani Kansil, dalam penandatanganan kerja sama Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dengan BI Institute pada Senin, 22 Agustus 2022.

Program Praktisi mengajar merupakan program Kemendikbudristek yang mengundang para praktisi untuk mengajar di kampus.

Dengan demikian, diharapkan jarak antara dunia pendidikan dan industri semakin mengecil.

Melalui kolaborasi tersebut, akan terjadi inovasi yang dilakukan kampus dan juga praktisi tersebut.

“Program ini bukan berarti menggantikan peran para dosen, tetapi mengajak dosen dan praktisi untuk saling berkolaborasi,” kata dia.

Rektor UMN, Ninok Leksono, menyambut baik kolaborasi yang dilakukan kampusnya dan BI Institute.

Saat ini UMN mempunyai target untuk dapat meraih akreditasi unggul.

Direktur Bank Indonesia Institute, Arlyana Abubakar mengatakan kerja sama itu merupakan proyek percontohan Praktisi Mengajar.

“Kerja sama itu bertujuan untuk mendukung penguatan kompetensi khususnya di bidang ekonomi,” ujarnya.

Tujuan praktisi mengajar menutup kesenjangan kompetensi lulusan baru dengan kebutuhan dunia kerja, mendorong kolaborasi perguruan tinggi dan industri, mempersiapkan SDM unggul bagi Indonesia.

Kolaborasi bisa dilakukan dengan fleksibel sesuai ketersediaan waktu praktisi.

Kolaborasi bisa dilakukan dengan intensif atau pendek.

Kolaborasi intensif yakni dengan melakukan perencanaan perkuliahan, persiapan dan penyampaian perkuliahan, serta evaluasi pengajaran.

Komitmen waktu minimal 15 jam per semester.

Sedangkan kolaborasi pendek dimulai dari persiapan dan penyampaian perkuliahan, serta evaluasi pengajaran.

Komitmen waktu minimal 4 jam per semester.

Hanya berlaku untuk praktisi yang belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus atau Nomor Urut Pendidik.

Satu praktisi maksimal mengajar di dua mata kuliah kolaborasi pendek.

Mengenal Apa Itu Kampus Mengajar, Praktisi Mengajar, dan Wirausaha Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *