BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Bagaimana Ketentuannya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan bahwa masyarakat harus segera memilikki dan mengaktifikan BPJS Kesehatan.

Hal ini karena BPJS akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Senin, 5 September 2022.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Senin, 21 Februari 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana ketentuan berkaitan dengan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK? Ketentuan yang berkaitan dengan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Secara spesifik, dalam pasal 25 Inpres tersebut, disebutkan bahwa Kepolisian didorong untuk melakukan penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pengurusan SIM dan STNK.

Penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan supaya pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Namun, hingga saat ini, pihak Korlantas Polri belum memastikan kapan regulasi tersebut akan berlaku karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk segera memiliki dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.

EIBEN HEIZIER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *